"PROSES" PEMBELAJARAN DI KELAS HARUS BERKESADARAN
Memaknai Permendikdasmen 1 Tahun 2026 "PROSES" PEMBELAJARAN DI KELAS HARUS BERKESADARAN Oleh: Susanto,M.Pd. Kepala SMAN 1 Sumberrejo-Bojonegoro Januari 2026 membuka lembaran baru dalam sejarah pendidikan nasional kita. Di tengah hiruk-pikuk pergantian tahun dan penyesuaian nomenklatur kementerian baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bergerak cepat dengan menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Sebagai regulasi pembuka tahun, peraturan ini bukan sekadar dokumen administratif biasa. Ia membawa beban filosofis yang berat: meredefinisi ulang "bagaimana" pendidikan itu seharusnya terjadi di ruang-ruang kelas kita. Namun, pertanyaannya tetap klasik: apakah ini akan menjadi revolusi mental bagi guru dan siswa, atau hanya akan berakhir sebagai tumpukan administrasi baru yang membebani? Peran Guru Poin paling radikal—dan mungkin paling menantang—dari Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 adalah redefinisi peran pendidik. Pasal-pasal di dalamnya secara tegas menggeser posisi guru dari sekadar penyampai materi menjadi tiga peran sekaligus: teladan, pendamping, dan fasilitator.Selama puluhan tahun, sistem pendidikan kita terjebak dalam model teacher-centered, di mana guru adalah satu-satunya sumber kebenaran dan siswa adalah bejana kosong yang harus diisi. Peraturan baru ini ingin meruntuhkan menara gading tersebut. Guru tidak lagi dituntut untuk menghabiskan materi buku teks (kejar tayang kurikulum), melainkan dituntut untuk mendampingi siswa membangun pengetahuannya sendiri.Ini adalah kabar baik bagi siswa, namun "alarm bahaya" bagi guru yang enggan berubah. Menjadi fasilitator membutuhkan kerendahan hati intelektual dan keterampilan pedagogis yang jauh lebih kompleks daripada sekadar berceramah. Apakah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan pelatihan guru kita sudah siap mencetak "arsitek belajar" seperti ini? Atau kita hanya akan melihat guru yang sama, dengan metode yang sama, namun dengan label administrasi yang berbeda? Tiga Mantra Baru: Berkesadaran, Bermakna, Menyenangkan Permendikdasmen ini mengusung tiga prinsip utama pembelajaran: Berkesadaran, Bermakna, dan Menyenangkan.Prinsip "Bermakna" (Meaningful) adalah kritik langsung terhadap budaya hafalan yang selama ini menjadi penyakit kronis pendidikan kita. Materi pelajaran harus relevan dengan kehidupan nyata dan kontekstual. Ini sejalan dengan semangat Deep Learning yang juga didorong oleh Menteri Abdul Mu'ti. Kita tidak butuh siswa yang hafal tahun Perang Diponegoro tetapi tidak paham esensi perjuangan; kita butuh siswa yang mengerti mengapa sejarah itu relevan bagi kehidupannya hari ini. Sementara itu, prinsip "Menyenangkan" (Joyful) adalah tantangan terbesar. Menyenangkan di sini bukan berarti kelas yang penuh gelak tawa tanpa esensi, melainkan suasana psikologis yang aman, bebas dari perundungan (bullying), dan inklusif. Di sinilah letak ujian sesungguhnya. Bagaimana menciptakan suasana menyenangkan jika infrastruktur sekolah masih rusak (meski ada target renovasi 60.000 sekolah di 2026) atau jika kesejahteraan guru masih menjadi isu yang timbul tenggelam? Guru yang stres karena tekanan ekonomi atau administrasi sulit diharapkan menciptakan suasana kelas yang "menyenangkan". Tantangan Implementasi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 adalah sebuah dokumen yang indah di atas kertas. Ia menawarkan visi pendidikan yang humanis, holistik (olah pikir, olah hati, olah rasa, olah raga), dan memuliakan siswa. Ini adalah langkah yang tepat untuk memulai tahun 2026.Namun, regulasi hanyalah kompas, bukan nakhoda. Keberhasilan aturan ini tidak ditentukan di kantor kementerian di Senayan, melainkan di ruang-ruang kelas di pelosok desa dan hiruk-pikuk kota. Kuncinya ada pada kepercayaan. Pemerintah harus percaya pada otonomi guru, dan guru harus percaya pada potensi siswa. Tanpa perubahan pola pikir (mindset) dari seluruh ekosistem pendidikan—mulai dari dinas, pengawas, kepala sekolah, hingga orang tua—Permendikdasmen ini hanya akan menjadi macan kertas. Mari kita kawal bersama, agar "standar proses" ini benar-benar memproses manusia Indonesia menjadi pembelajar sejati, bukan sekadar memproses dokumen demi akreditasi. Di bawah payung Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, guru yang inovatif bukanlah guru yang selalu memakai aplikasi tercanggih. Guru Inovatif adalah guru yang berani keluar dari zona nyaman metode ceramah demi merancang pengalaman belajar yang membuat mata muridnya berbinar karena mereka paham "Untuk apa saya belajar ini?". Nah, esensi dari Permendikdasmen ini adalah memanusiakan hubungan di dalam kelas. Guru tidak lagi dituntut menjadi administrator yang sibuk dengan pemberkasan rumit, melainkan menjadi mitra belajar yang hadir sepenuhnya untuk menumbuhkan potensi murid yang sadar, berdaya, dan bahagia dalam proses belajarnya.



